Selasa, 05 Januari 2016

Pransangka, Diskriminasi dan Integrasi

1. Prasangka

Prasangka atau prejudice berasal dari kata latin prejudicium, yang pengertiannya sekarang mengalami perkembangan sebagai berikut :
Semula diartikan sebagai suatu preseden, artinya keputusan diambil atas dasar pengalaman yang lalu.
Dalam bahasa inggris mengandung arti pengambilan keputusan tanpa penelitian dan pertimbangan yang cermat, tergesa-gesa atau tidak matang.
Untuk mengatakan prasangka dipersyaratkan pelibatan unsur emosional (suka-tidak suka) dalam keputusan yang telah diambil tersebut.
Prasangka juga lebih sering dikaitkan dengan bentuk negatif, seperti seorang yang bertato dianggap sebagai kriminal sedangkan yang berdasi rapih tidak dianggap kriminal. Tetapi, pada kenyataannya yang bertato tidak melakukan tindak kriminal sedangkan yang berdasilah yang melakukan tindak kriminal.

2. Diskriminasi

Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan berdasarkan pada gender, ras, agama, umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi merupakan perilaku prejudice yang dilakukan secara nyata.
Diskriminasi sering dilakukan pada masa-masa sekarang ini, seperti halnya dalam segi harta. Orang yang memiliki harga kekayaan yang tinggi akan memandang rendah orang miskin.

3. Integrasi masyarakat

Integrasi masyarakat dapat diartikan adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga, dan masyarakat secara keseluruhan sehingga menghasilkan persenyawaan-persenyawaan berupa adanya konsensus nilai-nilai yang sama-sama dijunjung tinggi. Dalam hal ini terjadi akomodasi, asimilasi dan berkurangnya prasangka-prasangka diantara anggota masyarakat secara keseluruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar